MUSDES PENETAPAN APBDES TAHUN 2022

Ngentrong 03 Februari 2022 16:49:44 WIB

NGENTRONG - Pemerintah Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Perdes APBDES Tahun Anggaran 2022.

Bertempat di kantor Desa Ngentrong, Jumat (30/12/2021) Pukul 09.00 WIB Musyawarah Desa kali ini dihadiri oleh Camat Karangan, Kapolsek Karangan, Danramil Karangan, BPD dan anggotanya, Kepala Desa beserta Perangkat Desa Ngentrong, Ketua RT dan RW, Linmas, Karang taruna, Bumdes, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat berbagai unsur Lembaga yang ada di Desa.

Pelakasanaan Musdes APBDES ini mengacu pada Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pembangunan Desa dan Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa. Musdes APBDES bertujuan menyusun perencanaan desa yang baik dan matang dalam menentukan pokok-pokok kebijakan arah pembangunan Desa Ngentrong untuk tahun anggaran 2022 yang akan datang.

Dalam musyawarah Desa (Musdes) tersebut Kepala Desa Nurhadi Sofwan dalam sambutan Beliau menyampaikan selamat datang, terima kasih yang sudah hadir sudah saatnya masyarakat memberi usulan di dalam kegiatan ini, usulan yang positif dan membangun supaya Desa Ngentrong ini lebih bisa maju lagi dari tahun yang sebelumnya. Kita tidak boleh mengeluh, karena semua desa kondisinya sama, tidak hanya di Desa Ngentrong, dalam kesempatan tersebut Kades Mengakui dalam Proses penyusunan RKPDes tentunya tidak mudah memenuhi semua keinginan semua dari masyarakat tapi paling tidak kita akan mendahului usulan yang diprioritaskan yang lebih di butuhkan, saya berharap kedepannya agar bisa saling bekerjasama untuk menyempurnakan RKPDesa ditahun berikutnya, kata Kades. 

Camat Karangan Sholikhin. SIP.MS.i menyampaikan hari ini ada delapan Desa yang menyelenggarakan Musdes APBDES, Kalau membahas aturan selalu berubah-ubah adanya surat Perpres 104, Alhamdulilah di Ngentrong sudah ada kenaikan dalam sektor kemajuan perekonomian, Untuk aturan pakaian dinas juga sudah diatur oleh pemerintah pusat, seperti hari senin dan selasa memakai pakaian keki, rabu memakai pakaian warna putih, kamis memakai pakaian batik dan jumat memakai pakaian olahraga.

Sambutan Ketua BPD Desa Ngentrong Kadirun menyampaikan Musdes APBDES ini wajib untuk dilaksanakan, karena jika Musdes APBDES tidak dilaksanakan, maka tidak akan bisa melanjutkan proses selanjutnya yaitu ditetapkan menjadi APBDes, mau ga mau kita harus menetapkan hari ini bisa mengacu pakai aturan lama yang kita tahu APBDes akan diubah memakai aturan Perpres 104.

Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Desa, menyepakati Penetapan RKPDes Tahun 2022, ditetapkan menjadi RKPDes tahun 2022 dan dituangkan dalam Perdes RKPDes tahun 2022.

Acara ditutup dengan menetapkanan APBDES Tahun 2022. Acara berlangsung lancar dan tetap menerapkan protokol Kesehatan dengan tetap menggunakan Masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan untuk Mencegah Penularan Covid 19.

Komentar atas MUSDES PENETAPAN APBDES TAHUN 2022

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi NGENTRONG

tampilkan dalam peta lebih besar