Pemerintahan Desa
01 Februari 2017 02:21:23 WIB
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa Ngentrong dan Badan Permusyawaratan Desa Ngentrong
Badan Permusyawaratan Desa, yang selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa Ngentrong
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa Ngentrong
Dokumen Lampiran : Pemerintahan Desa
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- INFO GRAFIS APBDES NGENTRONG TAHUN 2025
- PENETAPAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2025. APA SAJA PROGRAM TAHUN 2025???
- PELATIHAN DAN PEMBINAAN LINMAS DESA NGENTRONG
- Rapat Koordinasi Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi (P4K) P4K
- PENERANGAN HUKUM OLEH KEJAKSAAN NEGERI TRENGGALEK
- SEDEKAH BUMI BENTUK SYUKUR MASYARAKAT DESA NGENTRONG
- PILKADA SERENTAK DI DESA NGENTRONG BERJALAN DENGAN AMAN DAN LANCAR