PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH NGENTRONG KECAMATAN KARANGAN
Ngentrong 27 Mei 2025 13:53:47 WIB
Pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat ekonomi desa melalui semangat gotong royong dan kebersamaan. Koperasi ini diharapkan menjadi wadah bagi masyarakat desa untuk mengembangkan usaha kolektif, meningkatkan kesejahteraan, dan mencapai kemandirian ekonomi. Proses pembentukan meliputi sosialisasi, musyawarah desa, rapat pendirian, pengesahan akta pendirian, dan pendataan koperasi.
Pada Tanggal 26 Mei 2025 Diselenggarakan di balaidesa Ngentrong Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek MUSDESSUS (Musyawarah Desa Khusus ) bertujuan membentuk koperasi desa merah putih, ada beberapa keputusan dalam musyawarah tersebut antara lain menyepakati 5 orang pengurus, bentuk koperasi, mode usaha koperasi, simpanan pokok dan simpanan wajib anggota serta disampaikan pula oleh kepala desa bahwa akan ada dana desa yang diberikan untuk pembiayaan awal koperasi desa merah putih Ngentrong kecamatan Karangan sejumlah Rp.25.000.000,
Seluruh yang hadir pada musyawarah dari Camat Karangan, Pendamping desa, BPD, Perangkat desa, RT/RW dan kelompok masyarakat lainya berharap dengan terbentuknya Koperasi desa Merah Putih ini dapat memberikan dampak positif dan dapat menaikan pendapatan ekonomi bagi warga masyarakat desa Ngentrong.
Komentar atas PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH NGENTRONG KECAMATAN KARANGAN
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH NGENTRONG KECAMATAN KARANGAN
- PAVING JALAN DESA NGENTRONG DUSUN JAMPI DESA NGENTRONG
- INFO GRAFIS APBDES NGENTRONG TAHUN 2025
- PENETAPAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2025. APA SAJA PROGRAM TAHUN 2025???
- PELATIHAN DAN PEMBINAAN LINMAS DESA NGENTRONG
- Rapat Koordinasi Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi (P4K) P4K
- PENERANGAN HUKUM OLEH KEJAKSAAN NEGERI TRENGGALEK