MUSYAWARAH DESA PERUBAHAN RPJMDes NGENTRONG 2019-2025

Ngentrong 25 Juni 2025 09:38:19 WIB

RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) perlu diubah karena beberapa alasan, di antaranya adalah untuk mengakomodasi perubahan kondisi dan kebutuhan masyarakat desa, menyesuaikan dengan regulasi terbaru serta ada tambahan masa jabatan kepala desa selama 2 Tahun.

Dokumen RPJMDes tahun 2019-2025 akan tidak berlaku jika tidak di ubah menjadi RPJMDes 2025-2027 sesuai dengan tambahan masa jabatan Kepala Desa.

Musyawarah Desa yang diselenggarakan di balai desa Ngentrong ini di laksanakan oleh Badan permusyawaratan Desa Ngentrong dengan mengundang Kepala Desa, Perangkat Desa,Pendamping Desa, RT/RW,PKK,Karang Taruna, Babinsa,Bhabinkamtibmas serta tokoh masyarakat lainya yang juga ikut menghadiri Musyawarah desa tersebut membahas/mereview tentang rencana kegiatan yang belum terealisasi selama masa tahun 2019 sampai tahun 2025 dan memilih prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan pada masa tahun 2025-2027.

Komentar atas MUSYAWARAH DESA PERUBAHAN RPJMDes NGENTRONG 2019-2025

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi NGENTRONG

tampilkan dalam peta lebih besar