MUSYAWARAH DESA DALAM RANGKA PENATAAN TANAH YANG DITEMPATI SEKOLAH DASAR NEGERI 1 & 2 NGENTRONG

Ngentrong 03 Desember 2025 12:55:48 WIB

Dalam rangka menindaklanjuti permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 tentang organisasi dan Tata Kerja Kementrian Pendidikan, yang sebagian pasalnya mengatur persyaratan untuk mendapatkan bantuan DAK ( Dana Alokasi Khusus ) salah satunya adalah Sekolah harus berdiri diatas tanah asset Pemerintah kabupaten, sementara di desa Ngentrong semua SD berdiri diatas tanah milik pribadi/perorangan dan sudah bersertifikat atas nama pribadi.

Rabu 03 Desember 2025 Telah diselenggarakan Musyawarah Desa yang dihadiri oleh Bidang Aset Bakeuda Kab.Trenggalek, Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab.Trenggalek, Kepala Desa Ngentrong, Korwilcam Karangan, Kepala Sekolah SDN 1 dan 2 Ngentrong, Komite Sekolah SDN 1 dan 2 Ngentrong, BPD, Perangkat Desa, Perwakilan Ketua Rt/Rw, Tokoh Masyarakat membahas tentang tanah yang di tempati Sekolah Dasar SDN 1 Ngentrong dan SDN 2 Ngentrong menghasilakan 

Menyerahkan aset berupa tanah yang digunakan untuk Sekolah Dasar Negeri Kepada Pemerintah Kabupaten Trenggalek dengan Status Hak Pakai selama ditempati oleh Sekolah Dasar dan menyerahkan aset berupa tanah aset desa kepada pemilik tanah yang tanahnya digunakan untuk Sekolah Dasar Negeri 1 dan 2 Ngentrong, Dilakukan penghapusan dari hak milik dan dicatat sebagai aset Pemerintah kabupaten Trenggalek selama ditempati untuk Sekolah Dasar SDN 1 Ngentrong dan SDN 2 Ngentrong 

dan Dilakukan pencatatan kembali aset desa setelah tidak ditempati oleh sekolah dasar.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi NGENTRONG

tampilkan dalam peta lebih besar