PERDES APBDes Thun 2018
Ngentrong 28 Mei 2018 20:37:26 WIB
KEPALA DESA NGENTRONG
KABUPATEN TRENGGALEK
PERATURAN DESA NGENTRONG
NOMOR 8 TAHUN 2017
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2018
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA NGENTRONG
Menimbang : a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 66 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 tentang Keuangan dan Aset Desa,
- bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran
Mengingat : 1. Undang Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republlik Indonesia Nomor 5495);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Berasal Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Berasal Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
- Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 16 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2018 ;
- Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa
- Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 46 Tahun 2017 tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
- Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa
- Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 56 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2017 Nomor 57);
- Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 66 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Keuangan dan aset Desa;
- Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 72 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2018 ;
- Peraturan Desa Ngentrong Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
- Peraturan Desa Ngentrong Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dana Cadangan;
- Peraturan Desa Ngentrong No 5 Tahun 2017 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2018;
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA NGENTRONG
Dan
KEPALA DESA NGENTRONG
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA NGENTRONG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2018
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Desa |
|||
|
a. Pendapatan Asli Desa |
Rp. |
255.680.000 |
|
b. Pendapatan Transfer |
Rp. |
1.341.457.000 |
|
c. Pendapatan Lain Lain yang Sah |
Rp. |
1.050.000 |
|
JUMLAH PENDAPATAN |
Rp. |
1.598.187.000 |
2. Belanja Desa |
|
|
|
|
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa |
Rp. |
683.056.500 |
|
b. Bidang Pembangunan Desa |
Rp. |
663.479.283 |
|
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan |
Rp. |
94.048.500 |
|
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat |
Rp. |
163.469.150 |
|
e. Bidang Tak Terduga |
Rp. |
7.500.000 |
JUMLAH BELANJA DESA |
Rp. |
1.611.553.433 |
|
A. SURPLUS/(DEFISIT) |
Rp. |
(13.366.433) |
|
3. Pembiayaan Desa |
|
|
|
|
a. Penerimaan Pembiayaan |
Rp. |
56.618.789 |
|
b. Pengeluaran Pembiayaan |
Rp. |
43.252.356 |
|
Sisa Lebih Penghitungan Anggaran ( A-B ) |
Rp. Rp. |
13.366.433 00 |
Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Desa ini berupa:
- Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa berdasarkan struktur anggaran; dan
- Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa berdasarkan bidang/kegiatan.
Pasal 3
Lampiran – lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini
Pasal 4
Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.
Pasal 5
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh Sekretaris Desa.
Ditetapkan di Ngentrong
pada tanggal ,26 Desember 2017
KEPALA DESA NGENTRONG
MAHMUDI
Diundangkan di Ngentrong
pada tanggal, 26 Desember 2017
SEKRETARIS DESA NGENTRONG
EDI SANYOTO
LEMBARAN DESA NGENTRONG TAHUN 2017 NOMOR 8
Dokumen Lampiran : PERDES APBDes Thun 2018
Komentar atas PERDES APBDes Thun 2018
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- Penetapan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024
- MUSRENBANGDES Penyusunan RKPDes Tahum 2025
- SERBUAN AIR BERSIH HUT ke-79 TNI KE DESA NGENTRONG
- Semoga Musim Penghujan Segera Datang
- DOA BERSAMA DALAM RANGKA MALAM TIRAKATAN 17 AGUSTUS 2024
- Musyawarah desa program perencanaan persalinan dan Penanganan komplikasi
- Pembukaan Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung