PERDES APBDes Thun 2018

Ngentrong 28 Mei 2018 20:37:26 WIB

 

 

KEPALA DESA NGENTRONG

KABUPATEN TRENGGALEK

 

PERATURAN DESA NGENTRONG

NOMOR 8 TAHUN 2017

 

 

TENTANG

 

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

TAHUN ANGGARAN 2018

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA NGENTRONG

 

 

Menimbang  :   a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 66 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 tentang Keuangan dan Aset Desa,

  1. bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b  perlu menetapkan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran

Mengingat    :   1. Undang Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republlik Indonesia Nomor 5495);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Berasal Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22  Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Berasal Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 16 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2018 ;
  6. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa
  7. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 46 Tahun 2017 tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
  8. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa
  9. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 56 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2017 Nomor 57);
  10. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 66 Tahun  2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Keuangan dan aset Desa;
  11. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 72 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2018 ;
  12. Peraturan Desa Ngentrong Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
  13. Peraturan Desa Ngentrong Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dana Cadangan;
  14. Peraturan Desa Ngentrong No 5 Tahun 2017 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2018;

 

 

 

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA NGENTRONG

Dan

KEPALA DESA NGENTRONG

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan  :    PERATURAN DESA NGENTRONG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2018

 

 

 

 

 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 dengan rincian sebagai berikut:

 

1.   Pendapatan Desa

 

a.     Pendapatan Asli Desa

Rp.

255.680.000

 

b.     Pendapatan Transfer

Rp.

1.341.457.000

 

c.     Pendapatan Lain Lain yang Sah

Rp.

1.050.000

 

JUMLAH PENDAPATAN

Rp.

1.598.187.000

2.   Belanja Desa

 

 

 

a.     Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa

Rp.

683.056.500

 

b.     Bidang Pembangunan Desa

Rp.

663.479.283

 

c.     Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

Rp.

94.048.500

 

d.     Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Rp.

163.469.150

 

e.     Bidang Tak Terduga

Rp.

7.500.000

JUMLAH BELANJA DESA

Rp.

1.611.553.433

A.    SURPLUS/(DEFISIT)

Rp.

  (13.366.433)

3.   Pembiayaan Desa

 

 

 

a.     Penerimaan Pembiayaan

Rp.

56.618.789

 

b.     Pengeluaran Pembiayaan

Rp.

43.252.356

 

  1. SELISIH PEMBIAYAAN (a – b)

Sisa Lebih Penghitungan Anggaran ( A-B )

Rp.

Rp.

13.366.433

00

 

Pasal 2

Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Desa ini berupa:

  1. Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa berdasarkan struktur anggaran; dan
  2. Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa berdasarkan bidang/kegiatan.

 

Pasal 3

Lampiran – lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini

 

Pasal 4

Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.

 

 

 

Pasal 5

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh Sekretaris Desa.

 

                                                              Ditetapkan  di Ngentrong

                                                              pada  tanggal ,26 Desember 2017

 

KEPALA DESA NGENTRONG

 

 

 

 

MAHMUDI

 

Diundangkan di Ngentrong

pada tanggal, 26 Desember 2017

SEKRETARIS DESA NGENTRONG

 

 

 

 

EDI SANYOTO

       

LEMBARAN DESA NGENTRONG TAHUN 2017  NOMOR 8

Dokumen Lampiran : PERDES APBDes Thun 2018


Komentar atas PERDES APBDes Thun 2018

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi NGENTRONG

tampilkan dalam peta lebih besar