PERKADES PENJABARAN APBDes Tahun 2018
Ngentrong 28 Mei 2018 20:40:03 WIB
KEPALA DESA NGENTRONG KECAMATAN KARANGAN
KABUPATEN TRENGGALEK
PERATURAN KEPALA DESA NGENTRONG
NOMOR 3 TAHUN 2017
TENTANG
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2018
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA NGENTRONG,
Menimbang : a. Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Desa Ngentrong Nomor 8 Tahun 2017tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Ngentrong, Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Ngentrong
Mengingat : 1. Undang Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa TimurdanUndang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusatdan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republlik Indonesia Nomor 5495);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-UndangNomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Berasal Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Berasal Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
- Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2011 tentang Organisasidan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 5 Seri E, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 31);
- Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penghasilan Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 48);
- Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Dana Desa;
- Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 46 Tahun 2017 tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
- Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Alokasi Dana Desa;
- Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 56Tahun 2017tentang Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa di Desa (Berita Daerah KabupatenTrenggalekTahun 2017 Nomor 57);
- Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 66 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Keuangan Dan AsetDesa
- Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 12 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2017Nomor15);
- Peraturan Bupati Trenggalek Nomor Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun20Nomor);
- Peraturan Bupati Trenggalek Nomor Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun2016Nomor);
- Peraturan Desa Ngentrong Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
- Peraturan Desa Ngentrong Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dana Cadangan;
- Peraturan Desa Ngentrong No 5 Tahun 2017 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2018;
- Peraturan Desa Ngentrong Nomor 8 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2018.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN KEPALA DESA NGENTRONG TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2018
Pasal 1
Uraian lebih lanjut Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Desa ini
Pasal 2
Peraturan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Desa Ngentrong .
Ditetapkan di : Ngentrong
Pada tanggal : 26 Desember 2017
KEPALA DESA NGENTRONG
MAHMUDI
Diundangkan di Ngentrong
Pada tanggal, 26 Desember 2017
SEKRETARIS DESA NGENTRONG
EDI SANYOTO
BERITA DESA NGENTRONG TAHUN 2017 NOMOR 3
Dokumen Lampiran : PERKADES PENJABARAN APBDes Tahun 2018
Komentar atas PERKADES PENJABARAN APBDes Tahun 2018
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- Penetapan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024
- MUSRENBANGDES Penyusunan RKPDes Tahum 2025
- SERBUAN AIR BERSIH HUT ke-79 TNI KE DESA NGENTRONG
- Semoga Musim Penghujan Segera Datang
- DOA BERSAMA DALAM RANGKA MALAM TIRAKATAN 17 AGUSTUS 2024
- Musyawarah desa program perencanaan persalinan dan Penanganan komplikasi
- Pembukaan Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung