Permendagi 113 Tahun 2014
Ngentrong 30 Mei 2018 16:04:05 WIB
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 113 TAHUN 2014
TENTANG
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
|
|||||||||||||||||||
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
|||||||||||||||||||
2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
|||||||||||||||||||
3. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. |
|||||||||||||||||||
4. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. |
|||||||||||||||||||
5. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. |
|||||||||||||||||||
6. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggung-jawaban keuangan desa. |
|||||||||||||||||||
7. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKPDesa, adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. |
|||||||||||||||||||
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. |
|||||||||||||||||||
9. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pemba-ngunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. |
|||||||||||||||||||
10. Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. |
|||||||||||||||||||
11. Kelompok transfer adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. |
|||||||||||||||||||
12. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa. |
|||||||||||||||||||
13. Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PTPKD adalah unsur perangkat desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa. |
|||||||||||||||||||
14. Sekretaris Desa adalah bertindak selaku koordinator pelaksanaan pengelolaan keuangan desa. |
|||||||||||||||||||
15. Kepala Seksi adalah unsur dari pelaksana teknis kegiatan dengan bidangnya. |
|||||||||||||||||||
16. Bendahara adalah unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan administrasi keuangan untuk menatausahakan keuangan desa. |
|||||||||||||||||||
17. Rekening Kas Desa adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada Bank yang ditetapkan. |
|||||||||||||||||||
18. Penerimaan Desa adalah Uang yang berasal dari seluruh pendapatan desa yang masuk ke APBDesa melalui rekening kas desa. |
|||||||||||||||||||
19. Pengeluaran Desa adalah Uang yang dikeluarkan dari APBDesa melalui rekening kas desa. |
|||||||||||||||||||
20. Surplus Anggaran Desa adalah selisih lebih antara pendapatan desa dengan belanja desa. |
|||||||||||||||||||
21. Defisit Anggaran Desa adalah selisih kurang antara pedapatan desa dengan belanja desa. |
|||||||||||||||||||
22. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SILPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran. |
|||||||||||||||||||
23. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. |
|||||||||||||||||||
BAB II ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Pasal 2
(1) Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. |
|||||||||||||||||||
(2) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. |
|||||||||||||||||||
BAB III KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA |
|||||||||||||||||||
Pasal 3
(1) Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.
|
|||||||||||||||||||
(2) Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan: a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa; b. menetapkan PTPKD; c. menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa; d. menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa; dan e. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa. |
|||||||||||||||||||
(3) Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD. |
|||||||||||||||||||
Pasal 4
(1) PTPKDsebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berasal dari unsur Perangkat Desa,terdiri dari: a. Sekretaris Desa; b. Kepala Seksi; dan c. Bendahara. |
|||||||||||||||||||
(2) PTPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. |
|||||||||||||||||||
Pasal 5
(1) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a bertindak selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa. |
|||||||||||||||||||
(2) Sekretaris Desa selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBDesa; b. menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBDesa; c. melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa; d. menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa; dan e. melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa. |
|||||||||||||||||||
Pasal 6
(1) Kepala Seksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya. |
|||||||||||||||||||
(2) Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya; b. melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa; c. melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan; d. mengendalikan pelaksanaan kegiatan; e. melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa; dan f. menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan. |
|||||||||||||||||||
Pasal 7
(1) Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c di jabat oleh staf pada Urusan Keuangan. |
|||||||||||||||||||
(2) Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas : menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa. |
|||||||||||||||||||
BAB IV APBDesa |
|||||||||||||||||||
Pasal 8
(1) APBDesa,terdiri atas: a. Pendapatan Desa; b. Belanja Desa; dan c. Pembiayaan Desa. |
|||||||||||||||||||
(2) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis. |
|||||||||||||||||||
(3) Belanja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diklasifikasikan menurut kelompok, kegiatan, dan jenis. |
|||||||||||||||||||
(4) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis. |
|||||||||||||||||||
Bagian Kesatu Pendapatan
Pasal 9
(1) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)huruf a, meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. |
|||||||||||||||||||
(2) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), terdiri atas kelompok: a. Pendapatan Asli Desa (PADesa); b. Transfer; dan c. Pendapatan Lain-Lain. |
|||||||||||||||||||
Pasal 10
(1) Kelompok transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b, terdiri atas jenis: a. Dana Desa; b. Bagian dari Hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota dan Retribusi Daerah; c. Alokasi Dana Desa (ADD); d. Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi; dan e. Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota. (2) Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan e dapat bersifat umum dan khusus. (3) Bantuan Keuangan bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola dalam APBDesa tetapi tidak diterapkan dalam ketentuan penggunaan paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dan paling banyak 30% (tiga puluh perseratus). (4) Kelompok pendapatan lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdiri atas jenis: a. Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat; dan b. Lain-lain pendapatan Desa yang sah. |
|||||||||||||||||||
Pasal 11
(1) Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a adalah pemberian berupa uang dari pihak ke tiga. (2) Lain-lain pendapatan Desa yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b, antara lain pendapatan sebagai hasil kerjasama dengan pihak ketiga dan bantuan perusahaan yang berlokasi di desa. |
|||||||||||||||||||
Bagian Kedua Belanja Desa
Pasal 12
(1) Belanja desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. |
|||||||||||||||||||
(2) Belanja desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa. |
|||||||||||||||||||
Pasal 13
(1) Klasifikasi Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) huruf b, terdiri atas kelompok: a. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; b. Pelaksanaan Pembangunan Desa; c. Pembinaan Kemasyarakatan Desa; d. Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan e. Belanja Tak Terduga. |
|||||||||||||||||||
(2) Kelompok belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam kegiatan sesuai dengan kebutuhan Desa yang telah dituangkan dalam RKPDesa. |
|||||||||||||||||||
(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas jenis belanja : a. Pegawai; b. Barang dan Jasa; dan c. Modal. |
|||||||||||||||||||
Pasal 14
(1) Jenis belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a, dianggarkan untuk pengeluaran penghasilan tetap dan tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta tunjangan BPD. (2) Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam kelompok Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kegiatan pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan. (3) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pelaksanaannya dibayarkan setiap bulan. |
|||||||||||||||||||
Pasal 15 (1) Belanja Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan. (2) Belanja barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. alat tulis kantor; b. benda pos; c. bahan/material; d. pemeliharaan; e. cetak/penggandaan; f. sewa kantor desa; g. sewa perlengkapan dan peralatan kantor; h. makanan dan minuman rapat; i. pakaian dinas dan atributnya; j. perjalanan dinas; k. upah kerja; l. honorarium narasumber/ahli; m. operasional Pemerintah Desa; n. operasional BPD; o. insentif Rukun Tetangga /Rukun Warga; dan p. pemberian barang pada masyarakat/kelompok masyarakat. (3) Insentif Rukun Tetangga / Rukun Warga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf o adalah bantuan uang untuk operasional lembaga RT/RW dalam rangka membantu pelaksanaan tugas pelayanan pemerintahan, perencanaan pembangunan, ketentraman dan ketertiban, serta pemberdayaan masyarakat desa. (4) Pemberian barang pada masyarakat/kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf p dilakukan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan. |
|||||||||||||||||||
Pasal 16
(1) Belanja Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf c, digunakan untuk pengeluaran dalam rangka pembelian/pengadaan barang atau bangunan yang nilai manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan. (2) Pembelian /pengadaan barang atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan kewenangan desa. |
|||||||||||||||||||
Pasal 17
(1) Dalam keadaan darurat dan/atau Keadaan Luar Biasa (KLB), pemerintah Desa dapat melakukan belanja yang belum tersedia anggarannya. (2) Keadaan darurat dan/atau KLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang dan/atau mendesak. (3) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud ayat (1) yaitu antara lain dikarenakan bencana alam, sosial, kerusakan sarana dan prasarana. (4) Keadaan luar biasa sebagaimana dimaksud ayat (1) karena KLB/wabah. (5) Keadaan darurat dan luar biasa sebagaimana ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/walikota. (6) Kegiatan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggarkan dalam belanja tidak terduga. |
|||||||||||||||||||
Pasal 18
(1) Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. |
|||||||||||||||||||
(2) Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok: a. Penerimaan Pembiayaan; dan b. Pengeluaran Pembiayaan. |
|||||||||||||||||||
(3) Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, mencakup: a. Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya; b. Pencairan Dana Cadangan; dan c. Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan. (4) SiLPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain pelampauan penerimaan pendapatan terhadap belanja, penghematan belanja, dan sisa dana kegiatan lanjutan. |
|||||||||||||||||||
(5) SilPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk: a. menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil dari pada realisasi belanja; b. mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan; dan c. mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan. |
|||||||||||||||||||
(6) Pencairan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b digunakan untuk menganggarkan pencairan dana cadangan dari rekening dana cadangan ke rekening kas Desa dalam tahun anggaran berkenaan. |
|||||||||||||||||||
(7) Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c digunakan untuk menganggarkan hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan. |
|||||||||||||||||||
Pasal 19
(1) Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b, terdiri dari : a. Pembentukan Dana Cadangan; dan b. Penyertaan Modal Desa. |
|||||||||||||||||||
(2) Pemerintah Desa dapat membentuk dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran. |
|||||||||||||||||||
(3) Pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan peraturan desa. |
|||||||||||||||||||
(4) Peraturan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. penetapan tujuan pembentukan dana cadangan; b. program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan; c. besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan; d. sumber dana cadangan; dan e. tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan. |
|||||||||||||||||||
(5) Pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bersumber dari penyisihan atas penerimaan Desa, kecuali dari penerimaan yang penggunaannya telah ditentukan secara khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan. |
|||||||||||||||||||
(6) Pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditempatkan pada rekening tersendiri. |
|||||||||||||||||||
(7) Penganggaran dana cadangan tidak melebihi tahun akhir masa jabatan Kepala Desa. |
|||||||||||||||||||
BAB V PENGELOLAAN
|
|||||||||||||||||||
Bagian Kesatu Perencanaan
Pasal 20
(1) Sekretaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa berdasarkan RKPDesa tahun berkenaan. |
|||||||||||||||||||
(2) Sekretaris Desa menyampaikan rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada Kepala Desa. |
|||||||||||||||||||
(3) Rancangan peraturan Desa tentang APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa untuk dibahas dan disepakati bersama. |
|||||||||||||||||||
(4) Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa disepakati bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat bulan Oktober tahun berjalan. |
|||||||||||||||||||
Pasal 21
(1) Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa yang telah disepakati bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi. |
|||||||||||||||||||
(2) Bupati/Walikota menetapkan hasil evaluasi Rancangan APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa. |
|||||||||||||||||||
(3) Dalam hal Bupati/Walikota tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya. |
|||||||||||||||||||
(4) Dalam hal Bupati/Walikota menyatakan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Kepala Desa melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi. |
|||||||||||||||||||
Pasal 22
(1) Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dan Kepala Desa tetap menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa menjadi Peraturan Desa, Bupati/Walikota membatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan Bupati/Walikota. |
|||||||||||||||||||
(2) Pembatalan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBDesa tahun anggaran sebelumnya. |
|||||||||||||||||||
(3) Dalam hal Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa hanya dapat melakukan pengeluaran terhadap operasional penyelenggaraan Pemerintah Desa. |
|||||||||||||||||||
(4) Kepala Desa memberhentikan pelaksanaan Peraturan Desa Paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan selanjutnya Kepala Desa bersama BPD mencabut peraturan desa dimaksud. |
|||||||||||||||||||
Pasal 23
|
|||||||||||||||||||
(1) Bupati/walikota dapat mendelegasikan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada camat atau sebutan lain. (2) Camat menetapkan hasil evaluasi Rancangan APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa. (3) Dalam hal Camat tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya. (4) Dalam hal Camat menyatakan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Kepala Desa melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi. (5) Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat (4) dan Kepala Desa tetap menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa menjadi Peraturan Desa, Camat menyampaikan usulan pembatalan Peraturan Desa kepada Bupati/Walikota. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada Camat diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota. |
|||||||||||||||||||
Bagian Kedua Pelaksanaan
Pasal 24
(1) Semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa. |
|||||||||||||||||||
(2) Khusus bagi desa yang belum memiliki pelayanan perbankan di wilayahnya maka pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. |
|||||||||||||||||||
(3) Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah. |
|||||||||||||||||||
Pasal 25
(1) Pemerintah desa dilarang melakukan pungutan sebagai penerimaan desa selain yang ditetapkan dalam peraturan desa. |
|||||||||||||||||||
(2) Bendahara dapat menyimpan uang dalam Kas Desa pada jumlah tertentu dalam rangka memenuhi kebutuhan operasional pemerintah desa. |
|||||||||||||||||||
(3) Pengaturan jumlah uang dalam kas desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota. |
|||||||||||||||||||
Pasal 27
(1) Pelaksana Kegiatan mengajukan pendanaan untuk melaksanakan kegiatan harus disertai dengan dokumen antara lain Rencana Anggaran Biaya. |
|||||||||||||||||||
(2) Rencana Anggaran Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di verifikasi oleh Sekretaris Desa dan di sahkan oleh Kepala Desa. |
|||||||||||||||||||
(3) Pelaksana Kegiatan bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan dengan mempergunakan buku pembantu kas kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan didesa. |
|||||||||||||||||||
Pasal 28
(1) Berdasarkan rencana anggaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) pelaksana kegiatan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa. (2) Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima.
Pasal 29
Pengajuan SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) terdiri atas: a. Surat Permintaan Pembayaran (SPP); b. Pernyataan tanggungjawab belanja; dan c. Lampiran bukti transaksi
Pasal 30
(1) Dalam pengajuan pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Sekretaris Desa berkewajiban untuk: a. meneliti kelengkapan permintaan pembayaran di ajukan oleh pelaksana kegiatan; b. menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBdes yang tercantum dalam permintaan pembayaran; c. menguji ketersedian dana untuk kegiatan dimaksud; dan d. menolak pengajuan permintaan pembayaran oleh pelaksana kegiatan apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan. (2) Berdasarkan SPP yang telah di verifikasi Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran dan bendahara melakukan pembayaran. (3) Pembayaran yang telah dilakukan sebagaimana pada ayat (2) selanjutnya bendahara melakukan pencatatan pengeluaran.
Pasal 31
Bendahara desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|||||||||||||||||||
Pasal 32
Pengadaan barang dan/atau jasa di Desa diatur dengan peraturan bupati/walikota dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|||||||||||||||||||
Pasal 33
(1) Perubahan Peraturan Desa tentang dapat dilakukan apabila terjadi: a. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja; b. keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan; c. terjadi penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan desa pada tahun berjalan; dan/atau d. terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; e. perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah. |
|||||||||||||||||||
(2) Perubahan APBDesa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran. |
|||||||||||||||||||
(3) Tata cara pengajuan perubahan APBDesa adalah sama dengan tata cara penetapan APBDesa. |
|||||||||||||||||||
Pasal 34
(1) Dalam hal Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota serta hibah dan bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat ke desa disalurkan setelah ditetapkannya Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa, perubahan diatur dengan Peraturan Kepala Desa tentang perubahan APBDesa. (2) Perubahan APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinformasikan kepada BPD. |
|||||||||||||||||||
Bagian Ketiga Penatausahaan
Pasal 35
(1) Penatausahaan dilakukan oleh Bendahara Desa. |
|||||||||||||||||||
(2) Bendahara Desa wajib melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib. |
|||||||||||||||||||
(3) Bendahara Desa wajib mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban. |
|||||||||||||||||||
(4) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan setiap bulan kepada Kepala Desa dan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. |
|||||||||||||||||||
Pasal 36
Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), menggunakan: a. buku kas umum; b. buku Kas Pembantu Pajak; dan c. buku Bank.
|
|||||||||||||||||||
Bagian Keempat Pelaporan
Pasal 37
(1) Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota berupa: a. laporan semester pertama; dan b. laporan semester akhir tahun. |
|||||||||||||||||||
(2) Laporan semester pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa laporan realisasi APBDesa. |
|||||||||||||||||||
(3) Laporan realisasi pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan. |
|||||||||||||||||||
(4) Laporan semester akhir tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya. |
|||||||||||||||||||
(1) |
|||||||||||||||||||
(2) Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan. |
|||||||||||||||||||
(3) Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Desa. |
|||||||||||||||||||
(4) Peraturan Desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri: a. format Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran berkenaan; b. format Laporan Kekayaan Milik Desa per 31 Desember Tahun Anggaran berkenaan; dan c. format Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa. |
|||||||||||||||||||
Pasal 39
Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. |
|||||||||||||||||||
Pasal 40
(1) Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan 38 diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. |
|||||||||||||||||||
(2) Media informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain papan pengumuman, radio komunitas, dan media informasi lainnya. |
|||||||||||||||||||
Pasal 41
(1) Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain. |
|||||||||||||||||||
(2) Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan. |
|||||||||||||||||||
Pasal 42
Format Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, Buku Pembantu Kas Kegiatan, Rencana Anggaran Biaya dan Surat Permintaan Pembayaran serta Pernyataan Tanggungjawab Belanja, Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa pada semester pertama dan semester akhir tahun serta Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 29 huruf a dan huruf b, Pasal 37 dan Pasal 38 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri.
Pasal 43
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelolaan Keuangan Desa diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota. |
|||||||||||||||||||
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 44
(1) Pemerintah Provinsi wajib membina dan mengawasi pemberian dan penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah dari Kabupaten/Kota kepada Desa. |
|||||||||||||||||||
(2) Pemerintah Kabupaten/Kota wajib membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa. |
|||||||||||||||||||
Pasal 45
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
|||||||||||||||||||
Pasal 46
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
Diund
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 2093.
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM,
W. SIGIT PUDJIANTO NIP. 19590203 198903 1 001.
ta pada tanggal
MENTERI ttd
DDDDDDDDDDDDD
|
Komentar atas Permendagi 113 Tahun 2014
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- Penetapan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024
- MUSRENBANGDES Penyusunan RKPDes Tahum 2025
- SERBUAN AIR BERSIH HUT ke-79 TNI KE DESA NGENTRONG
- Semoga Musim Penghujan Segera Datang
- DOA BERSAMA DALAM RANGKA MALAM TIRAKATAN 17 AGUSTUS 2024
- Musyawarah desa program perencanaan persalinan dan Penanganan komplikasi
- Pembukaan Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung