Dokumen RPJM Desa Ngentrong 2013-2019

01 Februari 2017 21:49:16 WIB

 
PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK
KECAMATAN KARANGAN

DESA NGENTRONG

 

 

 

 

 

 

PERATURAN DESA NGENTRONG

NOMOR 3 TAHUN 2013

 

TENTANG

 

               RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA NGENTRONG

          TAHUN 2013 - 2018

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA NGENTRONG

 

 

Menimbang  : a.   bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, pemerintah desa memerlukan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang digunakan sebagai pedoman dalam menentukan arah pembangunan desa selama 5 (lima) tahun;

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Ngentrong Tahun 2013 - 2018;

Mengingat :    

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan   Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007 tentang Pendataan Program Pembangunan Desa/Kelurahan;
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2010 Nomor 3 Seri E);
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 19 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Trenggalek Tahun 2010-2015; (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 9 Seri E);
  12. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 21 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pembangunan Desa;

 

Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA NGENTRONG

dan

KEPALA DESA NGENTRONG

MEMUTUSKAN:

 

               Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA NGENTRONG TAHUN  2013 - 2018

 

 

 

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:

  1. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa Ngentrong dan Badan Permusyawaratan Desa Ngentrong
  2. Badan Permusyawaratan Desa, yang selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa Ngentrong
  3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa Ngentrong
  4. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa Ngentrong bersama Kepala Desa Ngentrong
  5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, yang selanjutnya disingkat RPJM-Desa, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan rencana kerja Desa Ngentrong

 

  1. Rencana Kerja Pembangunan Desa, yang selanjutnya disingkat  RKP-Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Desa Ngentrong maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasimasyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa Ngentrong
  1. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, yang selanjutnya disingkat LPM, adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa Ngentrong dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
  2. Kader Pemberdayaan Masyarakat, yang selanjutnya disingkat KPM, adalah anggota masyarakat Desa Ngentrong yang memiliki pengetahuan, kemauan dan kemampuan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.
  3. Profil Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai karakter desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana, dan sarana, serta perkembangan, kemajuan dan permasalahan yang dihadapi Desa Ngentrong
  4. Sistem Manajemen Pembangunan Partisipatif yang selanjutnya di singkat SMPP adalah Proses Perencanaan Pembangunan yang melibatkan masyarakat secara partisipatif.
  5. Pengkajian Keadaan Desa yang selanjutnya disingkat PKD, adalah kegiatan yang membahas kondisi desa bersama masyarakat untuk menemukan persoalan (masalah) yang penting ditangani melalui program pembangunan desa, juga dikaji potensi atau sumber daya yang ada untuk menangani masalah dimaksud.

 

BAB II

TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RPJM-DESA

 

Pasal 2

 

Tahapan penyusunan RPJM-Desa meliputi:

                                               

  1. persiapan;
  2. pelaksanaan; dan
  3. pelembagaan

 

Paragraf 1

Persiapan

Pasal 3

 

  • Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sebagai berikut:
  1. Kepala Desa membentuk Tim Penyusun RPJM-Desa yang akan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa;
  2. Kepala Desa menugaskan KPM dan LPM untuk melaksanakan fasilitasi PKD;

 

  1. Tim Penyusun RPJM-Desa menetapkan jadwal agenda pelaksanaan penyusunan RPJM-Desa;
  2. Tim Penyusun RPJM-Desa menyiapkan sarana, alat dan kebutuhan lainnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan penyusunan RPJM-Desa;
  3. masyarakat melaksanakan PKD difasilitasi oleh KPM dan LPM; dan
  4. penyusunan rancangan awal RPJM-Desa oleh Tim Penyusun.

 

  • Pelaksanaan PKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. pengkajian keadaan desa dilakukan secara partisipatif dengan metode SMPP;
  2. alat kajian yang digunakan adalah potret/sketsa desa, kalender musim dan kelembagaan desa;

 

  1. PKD dilaksanakan dengan cara:
  2. pertemuan di tingkat kelompok atau dusun untuk mengidentifikasi potensi, masalah dan kebutuhan

masyarakat dengan menggunakan alat kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b;

  1. pengelompokan dan penentuan peringkat masalah;
  2. pengkajian tindakan pemecahan masalah; dan
  3. penentuan peringkat tindakan pemecahan masalah.

 

Paragraf 2

Pelaksanaan

Pasal 4

 

  • Pelaksanaan penyusunan RPJM-Desa dengan tahapan sebagai berikut :
  1. Musrenbangdes RPJM-Desa;
  2. perumusan rancangan akhir RPJM-Desa;
  3. evaluasi rancangan akhir RPJM-Desa; dan
  4. penetapan rancangan akhir RPJM-Desa dengan Peraturan Desa.

 

  • Pelaksanaan Musrenbangdes RPJM-Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan:
  1. agenda utama pelaksanaan Musrenbangdes RPJM-Desa adalah pembahasan rancangan awal RPJM-Desa dan

kesepakatan pokok program, prioritas masalah dan alternatif kegiatan; dan

  1. pelaksanaan Musrenbangdes RPJM-Desa dilaksanakan minimal selama 1 (satu) hari.

 

  • Perumusan rancangan akhir RPJM-Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh tim penyusun dengan menyempurnakan rancangan awal RPJM-Desa berdasarkan hasil Musrenbangdes RPJM-Desa.
  • Evaluasi rancangan akhir RPJM-Desa dilaksanakan oleh Tim Teknis Konsultasi RPJMDes di Kabupaten Trenggalek dalam rangka evaluasi dimaksud dan Kepala Desa menyampaikan surat permohonan evaluasi kepada Bupati disertai lampiran sebagai berikut:
  1. rancangan akhir RPJM-Desa;
  2. berita acara kesepakatan hasil Musrenbangdes RPJM-Desa; dan
  3. hasil pengendalian dan evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah desa.

 

  • Penetapan rancangan akhir RPJM-Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilaksanakan dengan ketentuan:
  1. Kepala Desa menyempurnakan rancangan akhir RPJM-Desa sesuai hasil evaluasi Bupati;
  2. Kepala Desa mengajukan rancangan akhir RPJM-Desa yang telah disempurnakan kepada BPD untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama;
  3. Hasil pembahasan dan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada huruf b,dituangkan dalam berita acara persetujuan
  4. bersama yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan Ketua BPD; dan
  5. Rancangan Akhir RPJM-Desa ditetapkan dengan Peraturan desa.

 

Paragraf 3

Pelembagaan

Pasal 5

 

Pelembagaan dilakukan melalui:

  1. forum/pertemuan warga (formal/informal);
  2. papan pengumuman di kantor desa dan tempat strategis di wilayah desa;

Pasal  6

 

  • Isi beserta uraian RPJM-Desa tercantum dalam lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

 

 

  • RPJM-Desa selanjutnya dijabarkan dalam RKP-

 

BAB III

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 7

 

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Trenggalek.

 

               Ditetapkan di Desa Ngentrong

              pada tanggal  20 Juli  2013

               KEPALA DESA NGENTRONG,

 

 

 

                                                                   MAHMUDI

 

 

 

Diundangkan di Trenggalek

pada tanggal …………………

    SEKRETARIS  DESA

 

 

 

         EDI SANYOTO

 

 

 

 
PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK

KECAMATAN KARANGAN

DESA NGENTRONG

 

 

 

 

 

PERATURAN DESA NGENTRONG

NOMOR 4 TAHUN 2016

 

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DESA

NOMOR 03 TAHUN 2013

TENTANG

 

               RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA NGENTRONG

          TAHUN 2013 - 2019

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA NGENTRONG

 

 

Menimbang  : a.   bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, pemerintah desa memerlukan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang digunakan sebagai pedoman dalam menentukan arah pembangunan desa selama 5 (lima) tahun;

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Ngentrong Tahun 2013 - 2018;

Mengingat :     

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007 tentang Pendataan Program Pembangunan Desa/Kelurahan;
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2010 Nomor 3 Seri E);
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 19 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Trenggalek Tahun 2010-2015; (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 9 Seri E);
  12. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 21 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pembangunan Desa;

 

Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA NGENTRONG

dan

KEPALA DESA NGENTRONG

MEMUTUSKAN:

 

               Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA NGENTRONG TAHUN  2013 - 2018

 

 

 

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:

  1. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa Ngentrong dan Badan Permusyawaratan Desa Ngentrong
  2. Badan Permusyawaratan Desa, yang selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa Ngentrong
  3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa Ngentrong
  4. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa Ngentrong bersama Kepala Desa Ngentrong
  5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, yang selanjutnya disingkat RPJM-Desa, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan rencana kerja Desa Ngentrong
  1. Rencana Kerja Pembangunan Desa, yang selanjutnya disingkat  RKP-Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Desa Ngentrong maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasimasyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa Ngentrong
  1. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, yang selanjutnya disingkat LPM, adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa Ngentrong dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
  2. Kader Pemberdayaan Masyarakat, yang selanjutnya disingkat KPM, adalah anggota masyarakat Desa Ngentrong yang memiliki pengetahuan, kemauan dan kemampuan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.
  3. Profil Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai karakter desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana, dan sarana, serta perkembangan, kemajuan dan permasalahan yang dihadapi Desa Ngentrong
  4. Sistem Manajemen Pembangunan Partisipatif yang selanjutnya di singkat SMPP adalah Proses Perencanaan Pembangunan yang melibatkan masyarakat secara partisipatif.
  5. Pengkajian Keadaan Desa yang selanjutnya disingkat PKD, adalah kegiatan yang membahas kondisi desa bersama masyarakat untuk menemukan persoalan (masalah) yang penting ditangani melalui program pembangunan desa, juga dikaji potensi atau sumber daya yang ada untuk menangani masalah dimaksud.

 

BAB II

TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RPJM-DESA

 

Pasal 2

 

Tahapan penyusunan RPJM-Desa meliputi:

                                               

  1. persiapan;
  2. pelaksanaan; dan
  3. kelembagaan

 

                                       Paragraf 1

                                      Persiapan

                                             

                                        Pasal 3

 

  • Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sebagai berikut:
  1. Kepala Desa membentuk Tim Penyusun RPJM-Desa yang akan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa;

b Kepala Desa menugaskan KPM dan LPM untuk melaksanakan fasilitasi PKD;

 

  1. Tim Penyusun RPJM-Desa menetapkan jadwal agenda pelaksanaan penyusunan RPJM-Desa;
  2. Tim Penyusun RPJM-Desa menyiapkan sarana, alat dan kebutuhan lainnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan penyusunan RPJM-Desa;
  3. masyarakat melaksanakan PKD difasilitasi oleh KPM dan LPM; dan
  4. penyusunan rancangan awal RPJM-Desa oleh Tim Penyusun.

 

  • Pelaksanaan PKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. pengkajian keadaan desa dilakukan secara partisipatif dengan     metode SMPP;

b   alat kajian yang digunakan  adalah potret/ sketsa desa, kalender musim dan kelembagaan desa;

 

  1. PKD dilaksanakan dengan cara:
  2. pertemuan di tingkat kelompok atau dusun untuk mengidentifikasi potensi, masalah dan kebutuhan

masyarakat dengan menggunakan alat kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b;

  1. pengelompokan dan penentuan peringkat masalah;
  2. pengkajian tindakan pemecahan masalah; dan
  3. penentuan peringkat tindakan pemecahan masalah.

 

Paragraf 2

Pelaksanaan

Pasal 4

 

(1) Pelaksanaan penyusunan RPJM-Desa dengan tahapan sebagai berikut :  

  1. Musrenbangdes RPJM-Desa;
  2. perumusan rancangan akhir RPJM-Desa;
  3. evaluasi rancangan akhir RPJM-Desa; dan
  4. penetapan rancangan akhir RPJM-Desa dengan Peraturan Desa.

 

  • Pelaksanaan Musrenbangdes RPJM-Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan:
  1. agenda utama pelaksanaan Musrenbangdes RPJM-Desa adalah pembahasan rancangan awal RPJM-Desa dan

kesepakatan pokok program, prioritas masalah dan alternatif kegiatan; dan

  1. pelaksanaan Musrenbangdes RPJM-Desa dilaksanakan minimal selama 1 (satu) hari.

 

3) Perumusan rancangan akhir RPJM-Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh tim penyusun dengan menyempurnakan rancangan awal RPJM-Desa berdasarkan hasil Musrenbangdes RPJM-Desa.

4) Evaluasi rancangan akhir RPJM-Desa dilaksanakan oleh Tim Teknis Konsultasi RPJMDes di Kabupaten Trenggalek dalam rangka evaluasi dimaksud dan Kepala Desa menyampaikan surat permohonan evaluasi kepada Bupati disertai lampiran sebagai berikut:

  1. rancangan akhir RPJM-Desa;
  2. berita acara kesepakatan hasil Musrenbangdes RPJM-Desa; dan
  3. hasil pengendalian dan evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah desa.

 

  • Penetapan rancangan akhir RPJM-Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilaksanakan dengan ketentuan:
  1. Kepala Desa menyempurnakan rancangan akhir RPJM-Desa sesuai hasil evaluasi Bupati;
  2. Kepala Desa mengajukan rancangan akhir RPJM-Desa yang telah disempurnakan kepada BPD untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama;
  3. Hasil pembahasan dan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada huruf b,dituangkan dalam berita acara persetujuan
  4. bersama yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan Ketua BPD; dan
  5. Rancangan Akhir RPJM-Desa ditetapkan dengan Peraturan desa.

 

Paragraf 3

Pelembagaan

Pasal 5

 

Pelembagaan dilakukan melalui:

  1. forum/pertemuan warga (formal/informal);
  2. papan pengumuman di kantor desa dan tempat strategis di wilayah desa;

Pasal  6

 

  • Isi beserta uraian RPJM-Desa tercantum dalam lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

 

 

  • RPJM-Desa selanjutnya dijabarkan dalam RKP-

 

BAB III

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 7

 

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Trenggalek.

 

               Ditetapkan di Desa Ngentrong

               pada tanggal  28 Juli  2016

               KEPALA DESA NGENTRONG

 

 

 

                                                                                                                                                                                                                                                                        MAHMUDI

 

Diundangkan di Trenggalek

pada tanggal …………………

    SEKRETARIS  DESA

 

 

         EDI SANYOTO

Komentar atas Dokumen RPJM Desa Ngentrong 2013-2019

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi NGENTRONG

tampilkan dalam peta lebih besar