PERKADES PENJABARAN APBDes Tahun 2018

Ngentrong 28 Mei 2018 20:40:03 WIB

KEPALA DESA NGENTRONG KECAMATAN KARANGAN

KABUPATEN TRENGGALEK

 

PERATURAN KEPALA DESA NGENTRONG

NOMOR 3 TAHUN 2017

 

TENTANG

PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

TAHUN ANGGARAN 2018

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA NGENTRONG,

 

Menimbang :   a. Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Desa Ngentrong Nomor 8 Tahun 2017tentang Anggaran  Pendapatan dan Belanja Desa Ngentrong, Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa Tentang Penjabaran Anggaran  Pendapatan dan Belanja Desa

  1. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Ngentrong

 

Mengingat     : 1.    Undang Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa TimurdanUndang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);

 

 

 

 

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusatdan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republlik Indonesia Nomor 5495);
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-UndangNomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Berasal Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22  Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Berasal Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);

 

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2011 tentang Organisasidan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 5 Seri E, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten  Trenggalek Nomor 31);
  4. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penghasilan Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 48);
  5. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Dana Desa;
  6. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 46 Tahun 2017 tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
  7. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Alokasi  Dana Desa;
  8. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 56Tahun 2017tentang Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa di Desa (Berita Daerah KabupatenTrenggalekTahun 2017 Nomor 57);
  9. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 66 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Keuangan Dan AsetDesa
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 12 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2017Nomor15);
  11. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor  Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun20Nomor);

 

 

 

  1. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun2016Nomor);
  2. Peraturan Desa Ngentrong Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
  3. Peraturan Desa Ngentrong Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dana Cadangan;
  4. Peraturan Desa Ngentrong No 5 Tahun 2017 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2018;
  5. Peraturan Desa Ngentrong Nomor 8 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2018.

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan           :   PERATURAN KEPALA DESA NGENTRONG TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2018

 

Pasal 1

Uraian lebih lanjut Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Desa ini

 

Pasal 2

Peraturan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Desa Ngentrong .

 

Ditetapkan di : Ngentrong

Pada tanggal  : 26 Desember 2017

 

KEPALA DESA NGENTRONG

 

 

MAHMUDI

Diundangkan di  Ngentrong

Pada tanggal, 26 Desember 2017

SEKRETARIS DESA NGENTRONG

 

 

EDI SANYOTO

BERITA DESA NGENTRONG  TAHUN  2017  NOMOR 3

 

Dokumen Lampiran : PERKADES PENJABARAN APBDes Tahun 2018


Komentar atas PERKADES PENJABARAN APBDes Tahun 2018

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi NGENTRONG

tampilkan dalam peta lebih besar